Selasa, 17 Januari 2017

Halal atau Haram kah Program C-Pro 1-2-15



Apakah Program dan Sistem C-PRO itu HALAL?
Jawabnya Silahkan dibaca yach πŸ˜Š
MUI sendiri sdh mengeluarkan fatwa ttg bisnis Networking atau yg disebut penjualan langsung berjenjang syariah dalam Fatwa DSN
No : 75/DSN MUI/VII 2009.
Sebuah perusahaan atau industry Networking dianggap HALAL dan tdk bertentangan dgn prinsip syariah apabila memenuhi 12 persyaratan. yaitu:
1. Adanya obyek transaksi Rill yg diperjualbelikan
2. Barang atau produk jasa yg diperdagangkan bukan sesuatu yg haram
3. Transaksi dlm perdagangan tersebut tdk mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat
4. Tdk ada biaya yg berlebihan & tdk sepadan dgn kualitas yg diperoleh
5. Komisi yg diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya hrs berdasarkan pd prestasi kerja nyata
6. Bonus yg diberikan oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) hrs jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dgn target penjualan barang dan atau produk jasa yg ditetapkan oleh perusahaan
7. Tdk boleh ada komisi atau bonus yg diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’
9. Tidak ada eksploitasi & ketidakadilan dlm pembagian bonus antara anggota pertama dgn anggota berikutnya
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan & acara seremonial yg dilakukan tdk mengandung unsur yg bertentangan dgn aqidah, syariah & akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dll;
11. Setiap mitra usaha yg melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan & pengawasan kpd anggota yg direkrutnya tersebut
12. Tdk melakukan kegiatan money game.
Dan C-PRO memenuhi 12 syarat diatas.
So ... Kmu masih ragu jalanin PROGRAN HALAL kayak Gini ???
Bismillahirrohmanirrohim....
Terimakasih atas respon saudara ttg Bisnis Kami,
PT TRIMA. SARANA PRATAMA
Alamat : Jl.A.Yani - Sekip Ujung No. 35 Jakarta Timur
Telp. 02185907745
Alamat sdh jelas khan....
Kami membuat Program cara mudah memiliki Rumah dg program 1-2-15 dg membayar keikutsertaan program 5,6jt atau byr DP 2jt angs. 6x 600rb
Dan mendapatkan produk sebagai AKAD sesuai dg uang yg di bayarkan.
utk 2jt mendapat souvenir
Dalam menjalankan bisnis,
Kami berpedoman pd buku karangan Dr. Syafi'i Antonio (ada bukunya di ktr)
Bahwa sarat transaksi syari'ah ada 5 :
1. AKAD rasanya sdh sangat jelas penjelasan diatas bukan ?
Mendapat produk senilai uang yg dibayarkan.
2. HAK DAN KEWAJIBAN
Anda berhak mendapatkan rumah beserta Isinya setelah anda jalankan kewajiban dg bekerja sesuai konsep 1-2-15.
(mana ada tanpa bekerja dg byr uang 5,6 trus dpt Rumah, ini jelas aturan mainnya)
3. BAGI HASIL
Sdh sangat jelas jika Anda bekerja maka akan mendapatkan hasil, spt Fee Marketing, Fee Pengembangan dan Fee Presenter
4. GOTONG ROYONG
Ini sdh sangat jelas nuansa gotong royong dg program 1-2-15
5. TRANSPARAN
Semua member mendapatkan Surat Perjanjian yg ditandatangani Keduabelah Pihak dan dinotariatkan (ditandatangani oleh notaris)
Semua syarat dan ketemtuan program tertuang didalamnya.
APA MASIH KURANG TRANSPARAN..
dan perusahaan lain belum ada yg berani membuat akad spt ini.
Selain itu kami juga menghadap Ketua Dewan Legal MUI dan sebagai Direktur Infonesia Halal Watch Bp. H.Ikhsan Abdullah, SH., MH.
dengan di antar oleh Bp. K.H.Khusnan dari Pasuruan, Jawa Timur
Kami presentasikan system property dihadapan beliau dan berdiskusi sangat panjang dg kesimpulan sesuai yg Beliau sampaikan bahwa transaksinya sdh SYARIAH namun utk memdapatkan FATWA SYARIAH dari MUI beliau merekomendasikan utk menghadap DSN (Dewan Syariah Nasional). On Proses...
Saudaraku....
Saat ini ummat butuh rumah, utk bisa memiliki bisa dpt dari warisan atau beli tunai tapi sayangnya pasangan muda hanya 5% yg mampu dan selebihnya Kredit, mayoritas melalui Bank Konvensional, ini JELAS RIBA buka ?
Jika solusi yg kami buat Anda tentang dg berbagai alasan maka silahkan carikan solusi buat ummat agar bisa dpt Rumah Tanpa Riba... Jika tdk bisa maka kita semua akan menanggung dosa tsb krn kita diam dg transaksi Riba tanpa berbuat apa2.
Penjelasan ini bukan utk merayu Saudaraku utk mengikuti program ini, ini adalah sebagai Hak Jawab sy selaku Owner dan Konseptor program 1-2-15.
Anda percaya tapi tdk mau jalankan program 1-2-15 maka sy TOLAK utk bergabung, apalagi kalo Anda tdk Percaya...
Program ini diperuntukkan bagi yg serius ingin punya Rumah saja..
Selaku seorang muslim sebaiknya kita TABAYYUN dulu utk mengetahui program dan Jgn memberikan fatwa HARAM sebelum tau konsepnya.
Demikian penjelasan ini, lebih kurangnya sy mhn maaf..
Owner dan Konseptor Program 1-2-15
PT TRIMA SARANA PRATAMA
H. Nur Alim, SE
www.saranaproperty.co.id
Kami dr PT TRIMA SARANA PRATAMA,, mengadakan program kepemilikan rumah,, dng dp 5,6 juta atau dp 2 juta + cicalan 600 x 6 bln Peserta yg mendaftar akan mendaoatkan surat perjanjian akte notaris sebagai peserta program kepemilikan rumah
Kemudian peserta berkewajiban menjalankan program 1 2 15,, Dimana peserta yg sdh mendaftar berkewajiban mensosialisasikan dan menawarkan program ini serta mengajak bergabung 2 org ikut program ini,,
Kemudian berjalan secara duplikasi,, Setelah quota peserta terkumpul sebanyak 682 orang yg dikumpulkan secara gotong royong,baik dari perkembangan team atau pemberian anggota dr leader atau trainer maka peserta akan menerima hak nya untuk mendapatkan dana kepemilikan rumah sebesr 800 juta smp 1 M
Selain itu jg seiring perkembang jumlah peserta maka akan mendapatkan bonus point property mulai 2 jt, 10 jt, 40 jt, 150 jt sebelum mendapatkan hak memiliki rumah
Dimana setiap peserta yg baru bergabung beekewajiban mengajak 2 org slm waktu 15 hari,, namun u waktu gak mengikat itu target perusahaan aja
Ini program dan metode network bukan mlm
Azasnya jelas diatas

Gak ada belanja produk terus terusan, gak ada tutup point,gak ada jenjang,gak ada flush out,gak ada flush in, gak ada batas kedalaman,gak ada reset dan gak ada hangus.
Konsep dibuat merujuk kepada fatwa MUI
Untuk menjaga akad supaya gak ada unsur gharar,masyir,dzulum dan riba
Kita gunakan metode duplikasi dan helping system
Sehingga setiap anggota tertunaikan haknya u punya rumah
Dimana setiap peserta yg baru gabung wajib ajak 2 orang
Untuk quota dibagun secara gotong royong oleh seluruh team,, denga metode placemen helping system
Konsepnya selagi setiap peserta yg baru bisa rekrut 2 saja maka bisa dpt krn jumlah anggota bukan hanya dihitung dr hasil rekrut sendiri dan bukan hanya dr hasil duplikasi
Tp juga didapat dr placemen helping sistem,, atau bantuan dr atas,,
Placemen itu artinya penempatan,, anggota yg diatas merekrut dan menempatkan dibawah anda kemudian secara otomatis masuk grup anda juga beserta bobot pointnya walaupin bukan anda yg merekrut
*Apa itu Program 1-2-15?*
- *1*
*Libatkan diri kita utk menjdi Peserta*.
Untuk men DP Program kepemilikan Rumah
- *2*.
*Maksimal bisa merefrensikan ke 2 orang*
Kalau tidak punya 2 teman mendingan jangan ikut, karna syarat ajak 2 teman itu wajib, atau di tabung saja uangnya sampai terkumpul 800juta atau 1Milyar baru di belikan rumah. Atau ikut Program KPR yang makan waktu berapa ratus bulan baru lunas.
Butuh berapa puluh tahun?😱?😬
- *15*
*Apabila itu terduplikasi dalam waktu 15 hari*.
15 hari tidak menjadi patokan. Bisa maju bisa mundur.
Kalau bisa terduplikasi 1-2-15 Semua hanya butuh 6 bulan, total Income yang kita terima sekitar 1,6Milyard πŸ˜±
*Kalau lebih dari 6 bulan bagaimana,?
Misalkan 1 thn atau 2 thn baru mencapai.? Perusahan akan tetap menunggu kapan pun anda Mencapainya*πŸ‘πŸ™πŸΌ



Tentukan Langkah Anda SEKARANG..
Hubungi segera :
081210095954 - 08567977665 atau
Kontak via Whatsapp 087882233378

1 komentar:

  1. Terbukti ilegal dan bodong, sesuai penjelasan Ketua OJK di bulan September 2017

    BalasHapus